Hari libur

hari perayaan yang ditentukan oleh adat istiadat atau hukum

Hari libur adalah suatu hari yang ditentukan menurut kebiasaan dan/atau oleh hukum di suatu negara atau wilayah agar dibebaskan atau ditangguhkan dari aktivitas-aktivitas normal harian, seperti pekerjaan dan kegiatan persekolahan. Hari libur umumnya dimaksudkan untuk memperbolehkan warga masyarakat merayakan dan memperingati suatu peristiwa penting menurut tradisi kebudayaan atau ritual keagamaan. Hari untuk memperingati peristiwa semacam itu disebut hari raya atau hari besar. Selain itu, hari libur juga bisa dimaksudkan untuk memperingati festival atau hari khusus tertentu yang memiliki nilai sejarah dalam negara atau wilayah tersebut.

Jumlah dan jenis hari libur yang ditetapkan dapat berbeda-beda di setiap negara atau wilayah, dan tergantung pada hukum, kebiasaan, sejarah, agama, topografi, jenis pekerjaan, dan struktur sosial setempat. Kini, hari libur umumnya ditentukan oleh pemerintah secara resmi, baik pada tingkat pusat atau daerah. Namun, hari libur dapat juga ditentukan, bergantung pada tingkat otoritasnya, oleh lembaga keagamaan, kelompok, atau organisasi lain.

Konsep hari libur, pada mulanya dan hingga saat ini, berkaitan sangat erat dengan perayaan atau hari raya keagamaan. Hari libur keagamaan ditetapkan sebagai waktu bagi para pemeluk agama untuk tidak bekerja dan menjalankan kewajiban yang berkaitan dengan perayaan keagamaan tersebut. Hari libur kebudayaan dan kenegaraan ditetapkan kemudian sebagai sarana bagi warga negara atau masyarakat setempat agar dapat menghadiri festival atau melaksanakan upacara dan aktivitas yang berhubungan dengan peristiwa penting tersebut. Selain itu, hari libur juga digunakan oleh masyarakat modern saat ini sebagai waktu untuk berlibur, yaitu meluangkan waktu untuk diri sendiri dengan melakukan kegiatan rekreatif layaknya akhir pekan, seperti melakukan hobi dan bepergian.

Lihat pula

sunting