Jenderal Besar (Indonesia)

gelar kehormatan

Jenderal Besar adalah pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang perwira TNI Angkatan Darat hingga pangkat ini dihapus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Pemberian pangkat ini hanya untuk perwira-perwira yang sangat berjasa. Selebihnya, pangkat Jenderal (4 bintang) yang biasanya dicapai oleh perwira-perwira tinggi. Pangkat ini ditandai dengan lima bintang emas di pundak. Pangkat ini sepadan dengan Laksamana Besar di TNI Angkatan Laut dan Marsekal Besar di TNI Angkatan Udara.

Pemegang pangkat

sunting

Dalam sejarah TNI Angkatan Darat, hanya terdapat 3 orang yang diberi kehormatan menggunakan pangkat ini atas jasa-jasanya yang sangat besar; semuanya diberi pangkat ini dalam rangka perayaan HUT 52 tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang TNI) pada tahun 1997.[1] Mereka adalah:

Tanda pangkat

sunting
Nama Pangkat Padanan dengan
yang lain
Pangkat Dinas Upacara[2] Pangkat Dinas Harian[3] Pangkat Dinas Lapangan[4]
Jenderal Besar (umum) General of the Army
  General of the Army
  Field Marshal
  Pradhan Senapati
     

Perbandingan dengan militer negara lain

sunting

Pangkat ini setara dengan pangkat Marsekal dari negara lain, seperti:

Referensi

sunting
  1. ^ Eklöf, Stefan (1999). Indonesian Politics in Crisis: The Long Fall of Suharto, 1996-1998. NIAS Press. hlm. 104. ISBN 8787062690. 
  2. ^ Pangkat Upacara, Tentara Nasional Indonesia, diakses tanggal 23 Agustus 2011.
  3. ^ Harian AD, Tentara Nasional Indonesia, diakses tanggal 23 Agustus 2011.
  4. ^ Pangkat Lapangan, Tentara Nasional Indonesia, diakses tanggal 23 Agustus 2011.

Lihat pula

sunting