Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Januari 2023 22.10 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (clean up, added stub tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota1.

Referensi[sunting | sunting sumber]

1) https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf