Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
![Berkas:Irjen Pol Djoko Parstowo.jpg](https://cdn.statically.io/img/upload.wikimedia.org/wikipedia/id/3/39/Irjen_Pol_Djoko_Parstowo.jpg?20170312180212)
Tak tersedia resolusi yang lebih tinggi.
Deskripsi
|
Kapolda Sumsel - Djoko Parstowo
|
Sumber
|
polri.go.id
|
Tanggal
|
2015
|
Pembuat
|
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
|
Jenis lisensi (Menggunakan kembali berkas ini)
|
Lihat di bawah.
|
![Domain publik](https://cdn.statically.io/img/upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/60px-PD-icon.svg.png) | Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
- pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
- pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
http:////id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Irjen_Pol_Djoko_Parstowo.jpgDU-PemerintahIndonesiaDomain Umum-Pemerintah Indonesia | ![Garuda Pancasila](https://cdn.statically.io/img/upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/90/National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg/60px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png) |
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
| Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar |
terkini | 12 Maret 2017 18.02 | ![Miniatur versi sejak 12 Maret 2017 18.02](https://cdn.statically.io/img/upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/39/Irjen_Pol_Djoko_Parstowo.jpg/82px-Irjen_Pol_Djoko_Parstowo.jpg?20170312180212) | 352 × 512 (23 KB) | Achmadmaulanaibr (bicara | kontrib) | {{Information |description = Kapolda Sumsel - Djoko Parstowo |source = polri.go.id |date = 2015 |location = Surabaya, Jawa Timur |author = Kepolisian Daerah Sumatera Selatan |permission = {{PD-IDGov}} |other_vers... |
Anda tidak dapat menimpa berkas ini.
Penggunaan berkas
2 halaman berikut menggunakan berkas ini: