Daftar pahlawan nasional Indonesia: Beda antro revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Barih 1:
'''Pahlawan Nasional''' adalah [[Daftar tanda kehormatan di Indonesia|gelar]] penghargaan tingkat tertinggi di [[Indonesia]].{{sfn|Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} Gelar anumerta ini diberikan oleh [[Pemerintahan Indonesia]] atas tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara".{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}}
<section begin=head />[[Berkas:PahlawanNasional.jpg|jmpl|ka|200px|Daftar Pahlawan Nasional Indonesia (per 2014)]]
* Warga Negara Indonesia{{efn|{{harvnb|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} memberikan ketentuan pada orang-orang yang wafat sebelum kemerdekaan Indonesia pada 1945, memungkinkan mereka yang "berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" untuk menerima gelar tersebut.}} yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
'''Pahlawan Nasional''' adalah [[Daftar tanda kehormatan di Indonesia|gelar]] penghargaan tingkat tertinggi di [[Indonesia]].{{sfn|Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} Gelar anumerta ini diberikan oleh [[Pemerintahan Indonesia]] atas tindakan yang dianggap heroik&nbsp;– didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara".{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}}
** Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.<ref>{{Cite web|title=Berita Pahlawan Nasional Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews|url=https://www.sindonews.com/topic/8875/pahlawan-nasional|website=www.sindonews.com|access-date=2022-11-04}}</ref>
* Warga Negara Indonesia{{efn|{{harvnb|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} memberikan ketentuan pada orang-orang yang wafat sebelum kemerdekaan Indonesia pada 1945, memungkinkan mereka yang "berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" untuk menerima gelar tersebut.}} yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
** Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.<ref>{{Cite web|title=Berita Pahlawan Nasional Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews|url=https://www.sindonews.com/topic/8875/pahlawan-nasional|website=www.sindonews.com|access-date=2022-11-04}}</ref>
** Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
** Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
** Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
* Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
* Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
* Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
* Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
* Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
* Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
* Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
* Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
* Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
 
Daftar berikut ini disajikan dalam urutan abjad; karena perbedaan konvensi budaya penamaan, tidak semua entri diurutkan menurut nama belakang. Daftar ini lebih melakukan pemilahan menurut tahun kelahiran, wafat, dan penetapan.<section end=head />
Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kota atau kabupaten]] kepada wali kota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]], yang diwakili oleh Dewan Gelar;{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar.{{sfn|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibu kota Indonesia [[Jakarta]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap [[Hari Pahlawan]] pada tanggal [[10 November]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (2)}}
 
Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No.&nbsp;241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama [[Abdoel Moeis|Abdul Muis]], yang wafat pada bulan sebelumnya.{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|JCG, Abdul Muis}}{{sfn|Artaria|2002|p=539}} Gelar ini digunakan saat pemerintahan [[Sukarno]]. Ketika [[Suharto]] berkuasa pada pertengahan 1960-an, gelar tersebut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh korban peristiwa [[Gerakan 30 September]], sementara Sukarno dan mantan wakil presiden [[Mohammad Hatta]] diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (2)}}{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|Artaria|2002|p=539}}
 
190&nbsp;pria dan 16&nbsp;wanita telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional, yang paling terbaru adalah [[Ida Dewa Agung Jambe]], [[Bataha Santiago]], [[M Tabrani]], [[Ratu Kalinyamat]], [[Abdul Chalim]] dan [[Ahmad Hanafiah]], pada tahun 2023.{{sfn|Pikiran Rakyat, 6 Tokoh di Indonesia Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ada KH Ahmad Hanafiah asal Lampung}} Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di [[kepulauan Indonesia]], dari [[Aceh]] di bagian barat sampai [[Papua (provinsi)|Papua]] di bagian timur; Untuk kali pertama Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah memiliki Pahlawan Nasional pada tahun 2021, sementara Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan sama sekali belum memiliki Pahlawan Nasional. Mereka berasal dari berbagai [[suku bangsa di Indonesia|etnis]], meliputi [[pribumi-Indonesia]], [[Arab-Indonesia|peranakan Arab]], [[Tionghoa Indonesia|Tionghoa]], [[India-Indonesia|India]], dan [[orang Indo|orang Eurasia]]. Mereka meliputi [[Daftar Perdana Menteri Indonesia|perdana menteri]], [[gerilyawan]], menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, [[jurnalis]], tokoh keagamaan, pendidik dan seorang [[uskup]].
 
Daftar berikut ini disajikan dalam urutan abjad; karena perbedaan konvensi budaya penamaan, tidak semua entri diurutkan menurut nama belakang. Daftar ini lebih melakukan pemilahan menurut tahun kelahiran, wafat, dan penetapan.<section end=head />
 
== Pahlawan nasional Indonesia ==
Baris 49 ⟶ 42:
|-
|+ Pahlawan Nasional Indonesia
! scope="col" | Nama
! scope="col" | Lahir
! scope="col" | Wafat
! scope="col" class="unsortable" | Keterangan
! scope="col" | Penetapan
! scope="col" class="unsortable" | Ref.
|-