Lompat ke isi

Denaturalisasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Orang Yahudi Polandia yang didenaturalisasi, diusir dari Nuremberg pada Oktober 1938

Denaturalisasi adalah hilangnya kewarganegaraan, yang bertentangan dengan kehendak pihak yang bersangkutan. Denaturalisasi sering diterapkan pada etnis minoritas dan pembangkang politik. Denaturalisasi dapat menjadi hukuman untuk tindakan yang dianggap kriminal oleh negara, seringkali dilakukan akibat kesalahan dalam proses naturalisasi, seperti penipuan. Sejak serangan 9/11, jumlah denaturalisasi orang-orang yang dituduh melakukan terorisme meningkat di seluruh dunia. Karena hak atas kewarganegaraan, yang diakui oleh berbagai perjanjian internasional, denaturalisasi sering dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Denaturalisasi adalah kasus di mana kewarganegaraan atau kebangsaan dicabut oleh negara, tanpa kehendak warga negara yang bersangkutan. Dalam praktiknya, mungkin tidak ada perbedaan yang jelas antara pencabutan nonkonsensual dan penolakan kewarganegaraan. Beberapa sumber membedakan denaturalisasi, yaitu sebagai kebalikan dari naturalisasi, dan denasionalisasi, yaitu sebagai pencabutan kewarganegaraan secara lebih umum.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Zalc 2021, hlm. 30.