Lompat ke isi

Kepastian hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kepastian hukum (bahasa Inggris: legal certainty) adalah asas yang menyatakan bahwa hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan.[1]

Kepastian hukum berarti bahwa:

  • undang-undang dan putusan pengadilan harus bisa diakses publik
  • undang-undang dan putusan pengadilan harus jelas dan tidak rancu
  • putusan pengadilan harus dianggap mengikat
  • undang-undang dan putusan yang berlaku surut harus dibatasi
  • kepentingan dan ekspektasi yang sah harus dilindungi[2]

Kepastian hukum merupakan asas yang dapat ditemui dalam sistem hukum sipil maupun sistem hukum umum.[3] Kini asas kepastian hukum dianggap sebagai salah satu elemen utama dalam konsep rule of law atau negara hukum.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan (2016). Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan, ed. The Shifting Meaning of Legal Certainty. Singapore: Springer. hlm. 1–6. doi:10.1007/978-981-10-0114-7_1. ISBN 978-981-10-0114-7. 
  2. ^ a b Maxeiner, James R. (Fall 2008). "Some realism about legal certainty in globalization of the rule of law". Houston Journal of International law. Diakses tanggal 29 Mei 2011. 
  3. ^ Claes, Erik; Devroe, Wouter; Keirsblick, Bert (2009). Facing the limits of the law. Springer. hlm. 92–93. ISBN 978-3-540-79855-2.